Wednesday, July 20, 2016

MEMBANGUN NAGARI UNTUK NEGERI

Lahirnya UU Desa bagaikan angin surga yang dihembuskan kepada masyarakat Desa/Nagari. Bagaimana tidak, misi dari UU ini, membangun desa untuk menjadi mandiri dengan sifat demokratis dan saling gotong royongnya. Untuk itu desa (baca:Nagari) diberikan keleluasaan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan  prasarana dasarnya yang bisa mensejahterahkan masyarakatnya. Salah bentuk keleluasaan yang diberikan kepada desa yaitu diberikannya kewenangan untuk mengatur dan menjalankan pembangunannya sendiri. Dalam mencapai tujuan itu desa diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola asetnya sendiri dan diberikan anggaraan yang dialokasikan khusus untuk membangun desa.

Kemandirian desa ini akan membangun perekonomian Indonesia, setidaknya akan memberi kontribusi 0,5 persen terhadap pertumbuhan ekonomi atau mengurangi kesenjangan ekonomi, yaitu menurunkan 0,01 rasio Gini (Kompas,27/8/2015). Selain itu, dengan kemandirian desa dalam pengelolaan asetnya, desa akan mampu membuat produk lokal bersaing di kancah nasional maupun mancanegara. 

Namun gerakkan desa membangun ini ibarat angin. Datang dan lalu pergi tanpa memperhatikan implikasi dan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan dari keberadaan UU Desa. Sehingga proses pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Penyebab dari itu semua dikarenakan mandeknya pengkucuran anggaran desa pada tahap pertama. Dana desa yang dikucurkan sebesar Rp. 20,766 trilyun baru terserap 35,85 persen. 

Kesenjangan Paradigma
Kerterlambatan serapan anggaran desa disebabkan karena ada mis inefisiensi.Berdasarkan data yang dihimpun Divisi Ekosob LBH Padang hingga 11 September 2015, menunjukan untuk Provinsi Sumatera Barat sendiri, terdapat Rp. 267 miliar anggaran dana desa yang telah ditransfer ke rekening Pemerintah Kabupaten/Kota, yang ditujukan bagi 754 Nagari dan 126 Desa di Sumatera Barat. Dari total Rp. 267 miliar anggaran Dana Desa untuk Provinsi Sumatera Barat, yang dianggarkan untuk 754 Nagari dan 126 Desa, baru sebesar Rp.27 Miliar dana desa yang telah dicairkan. Dengan kata lain sisa angaran Dana Desa sebesar Rp. 240 miliar belum terserap atau teralokasi sepenuhnya ke Nagari.

Hal ini terjadi karenamekanisme dalam pencairan dana desa menggunakan sistem birokrasi yang rumit. Pencairan dana dimulai dari tingkat  Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan anggaran desa. Besaran anggaran ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk sebesar 25%, jumlah penduduk miskin sebesar 35%, luas wilayah sebsar 10%, indeks kemahalan konstruksi sebesar 30% (PP No.22 Tahun 2015). Lalu baru kementerian mencairkan dana tersebut ke rekening Pemerintah Daerah Provinsi. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi mendistribusikannya ke setiap kabupaten/kota. Hingga akhirnya Kabupaten/Kota memberikan dana tersebut ke setiap pelosok Nagari.

Tidak sampai disitu, Pemerintah Pusat juga memberikan persyaratan fiksi bagi setiap setiap Nagari untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNA) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMN). Persyaratan fiksi ini terjadi ketika tidak adanya panduan khusus dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Nagari dalam penyusunan APBNA dan RPJMN. Sehingga menimbulkan ketakutan dari Pemerintah Nagari karena tidak adanya jaminan kepastian hukum.
Hal inilah yang membuat kepanikan di beberapa Nagari temuan penulis, ketika melakukan “Pendidikan tentang antikorupsi berbasis Nagari” di sebelas Nagari Sumatera Barat  yaitu Nagari Batu Banyak, Nagari Sulit Air, Nagari Parit Malintang, Nagari Sicincin, Nagari Batu Bajanjang, Nagari Bungus, Nagari Limau Lungo, Nagari Bukik Sileh, Nagari Kapalo Hilalang, Nagari Pasa Malintang, dan Nagari Ringan-ringan.

Dalam beberapa kasus, masyarakat dan beserta perangkat Nagari antipati terhadap keberadaan UU Desa. Dari sisi perangkat Nagari, Wali Nagari tidak bisa menggunakan anggaran desa untuk kesejahteraan masyrakat karena tidak adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang diberikan Pemeritnah Pusat. Sehinnga dokumen yang dibutuhkan dalam syarat pencairan dana desa terbendung pada perangkat Nagari. Implikasi dari itu, adanya paradigma buruk dari masyarakat terhadap Wali Nagari. Dari sisi masyarakat, masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menikmati pembangunan secara merata, karena tidak berjalannya anggaran desa yang didasarkan atas ketakutan Wali Nagari untuk memanfaatkan dana desa.

Sementara itu, pada kasus lainnya masyarakat dan beserta perangkat Nagari tidak mengetahui adanya pencairan dana yang dialokasikan khusus untuk pembanguna desa. Sehingga tidak tahu menahu harus berbuat apa dengan adanya anggaran tersebut.

Penyebab dari ketidaktahuan itu karena minimnya sosialisasi UU Desa. Adapun sosialisasi yang dilakukan hanya melalui tingkat elit nagari. Namun tidak membumi kepada masyarakat sebagai penggerak utama pembangunan Nagari. Disamping itu, pendamping desa yang akan memandu perangkat desa untuk penyusunan dokumen – dokumen yang dibutuhkan bagi pencairan anggaran desa belum ada sama sekali.

Padahal gerakkan desa membangun ditujukan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan umum masyarakat desa dan bukan sekaedar program yang berorientasi mengahbiskan anggaran. Tetapi sikap pemerintah pusat terhadap problematika ini teribilang cuek dan menyalahkan Pemerintah Nagari.  
 
Implikasi dari ini, pertama, tidak adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam gerakkan desa membangun. Kedua, terjadinya penumpukkan anggaran desa di rekening Pemerintah Daerah karena belum dibentuknya RPJMDes dan APBDes oleh pemerintah Nagari, sehingga Pemerintah Daerah menahan anggaran tersebut direkeningnya. Ketiga, kehadiran anggaran desa akan dibiarkan begitu saja oleh Wali Nagari karena takut akan tersandung masalah hukum dalam mengelola anggaran Nagari. Keempat, ditundanya pencairan dana desa pada tahap berikutnya karena tidak memanfaatkan anggaran yang diberikan. Kelima, anggaran untuk Nagari akan rentan ditilap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Keenam, gerakkan desa membangun hanya sebatas proyek pemerintah yang menyia-nyiakan keuangan negara saja. Ketujuh, terjadi politisasi dana desa karena adanya penundaan anggaran, khususnya pada masa Pilkada, anggaran desa akan rentan digunakan untuk menarik simpati pemilih.

Melegowokan Diri
Sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, akar permasalahan dari terlambatnya proses pembangunan ekonomi melalui basis Nagari disebabkan karena minimnya sosialisasi dan koordinasi terkait UU desa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga berimplikasi pada mandeknya pengkucuran anggaran desa.

Melihat dari permasalahan ini seharusnya Pemerintah Pusat Melogowokan diri dari kekurangannya. Tidak dengan cara menyalahkan Pemerintah Nagari yang diwujudkan dalam bentuk penyederhanaan syarat anggaran desa. Tapi dengan cara langsung memetakan akar permasalahannya. Setelah itu Pemerintah Pusat memberikan sosialisasi dan mengkoordinasikan dengan stakeholder yang terkait langsung bagi pembangunan Nagari untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Menjalankan Fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi sebagai agent of change seharusnya sadar dengan problematika yang di alami oleh Nagari. Dengan tri dharma perguruan tinggi yang dimilikkinya para sivitas akademik tidak hanya melakukan rutinitas Kupu – Kupu (Kuliah Pulah – Kuliah Pulang ) dan sekali – sekali ceplos sana sini pada isu – isu seksi seperti korupsi, Pilkada dan pelanggaran HAM. Tetapi juga harus langsung turun ke basis masyarakat Nagari dengan cara memberikan pelatihan, pendidikan dan pemberdayaan terkait hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bagi pembanguna Nagari.

Salah satu bentuk keterlibatan Universitas pada tahap perencanaan adalah dengan cara  memberikan pelatihan penyusunan RPJMN dan APBNA kepada perangkat desa. Pada tahap pelaksanaan, universitas memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang hak – hak yang dimilikinya dari keberlangsungan pembangunan Nagari. Sedangkan , pada tahap pengawasan, universitas dapat memberikan pendidikan tentang penyusunan laporan tahunan dan mekanisme penyusunan papan pengumuman anggaran kepada perangkat Desa.

Keterlibatan perguruan tinggi ini akan mengatasi kekurangan SDA yang dimilikki Pemerintah Pusat, serta akan mempecepat proses pembangunan ekonomi daripada yang diperkirakan. 
Jikalau semuanya sudah dilakukan sesuai dengan trem-nya. Maka, kelesuan rupiah yang dipusing – pusingkan tidak perlu dipikirkan lagi. Karena adanya basis – basis Nagari yang mengatasi semua itu. Semoga! (*)

Sumber: http://www.koran.padek.co/read/detail/37855
Share:

PILKADA DAN PELANGGARAN HAM

Adakalanya Pilkada selain sebuah mekanisme penjaringan kepemimpinan daerah, juga menjadi input bagi kembang biak korupsi politik dan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia didaerah. Mengapa dan kenapa ?

Pilkada dan Pelanggaran HAM
Hal itu terjadi ketika kepemimpinan daerah dibangun dari muasal perselingkuhan. Kandidat membangun relasi intim dengan pebisnis hitam. Hubungan itu terjadi karena politisi membutuhkan modal politik untuk meraih kursi Kepala Daerah. Apalagi sudah menjadi pengetahuan umum jika Pemilukada membutuhkan dana besar untuk maju. Dana politik yang dikucurkan diikat dalam simbiosis. Seringkali apabila terpilih kepala daerah justru menunaikan ikrar menyimpangnya untuk memenuhi hajat kepentingan pebisnis hitam yang menjadi donatur politiknya. Simbiosis ini yang acapkali melahirkan praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, yang pada akhirnya berujung pada terjadinya praktik pelanggaran HAM.

Bentuknya dapat ditelusuri ketika Kepala Daerah dengan mudah mengeluarkan izin izin usaha, HGU, Izin pertambangan, izin perkebunan, bagi segelintir pengusaha hitam. Yang kadangkala, pemberian izin ini berhadapan dengan keberadaan komunitas masyarakat, khususnya hak ulayat masyarakat.
Perampasan ulayat atas nama korporatisasi merajalela. Alhasil di sana-sini konflik ulayat antar masyarakat dengan perusahaan merebak. Pada situasi ini pula pelanggaran HAM dalam bentuk yang lebih luas terjadi bersamaan. Tindakkan kekerasan, penangkapan sewenang wenang, penembakan petani, terjadi beriringan.  Pada spektrum lain, hak-hak masyarkat dibidang lain turut terampas. Mulai dari hak untuk mendapatkan air bersih, hak untuk pengakuan atas nilai – nilai budaya, hak untuk mendapatkan tempat tinggal, hak atas pangan, hak untuk dapat hidup yang layak dan berbagai hak lainnya.

Situasi inilah yang membuat Indonesia dikritik keras oleh PBB. Dalam laporan pemantauan yang dituangkan dalam Concluding Observation on the Initial Report of Indonesia, pada 19 Juni 2014 dinyatakan bahwa “ ....banyaknya terjadi pelanggaran HAM di sektor perkebunan dan pertambangan, termasuk di dalamnya hak atas mata pencarian, hak atas pangan, hak atas air bersih, hak ketenagakerjaan, hak budaya, hak untuk mendapatkan tempat hidup yang layak serta terjadinya pencemaran lingkungan di wilyah tersebut”.
Bila data dikuakkan, hal ini pun senada dengan temuan penulis. Di Sumatera Barat pelanggaran HAM pada sektor perkebunan dan pertambangan terjadi pada beberapa wilayah seperti Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, dan Kab. Agam. Keempat wilayah tersebut, ketika penulis terlibat dalam advokasi bersama LBH Padang, masuk dalam status wilayah konflik perkebunan massif.

Peluang terjadinya dan atau malah melanggengkan pelanggaran HAM pada Pilkada Serentak nanti, semakin terbka secara lebar. Hal ini disebabkan karena Pilkada serentak tergolong baru bagi penyelenggara Pilkada. Sementara itu, dari sejarah penyelenggaraan Pilkada, upaya nyata dalam memberantas dana haram kampanye politik para kandidat, selalu mengendap seperti angin lalu saja. Praktik suap, gratifikasi masih berkelindan menghiasi wajah otonomi daerah. Sehingga Pilkada serentak, juga berpeluang menciptakan korupsi politik serenta pula. Demikian pula pelanggaran Hak-hak masyarakat. Apalagi dengan adanya UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan besar bagi Kepala Daerah dalam menerbitkan izin usaha diperbesar sesuai dengan sistem satu pintu dalam pengurusan izin.

Sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, pangkal bala semua konflik perkebunan dan pertambangan yang berujung pada terjadinya pelanggaran HAM ini disebabkan lingkaran setan korupsi politik yang terjalin antara Penguasa dan konglomerasi hitam. Dimana, lingkaran setan ini terbangun sejak Pemilukada dilaksanakan. Maka alat pemecahan persoalan ini secara fundamental berada pada masyarakat.

Sikap Kritis Masyarakat
Diperlukan sikap kritis masyarakat untuk membelah situasi ini. Yang paling rill dan aplikatif ialah masyarakat dalam memilih kandidat sejatinya harus responsif dalam menilai track record kandidat, mengawasi relasi bisnis kandidat, hingga kritis dalam menilai visi dan misi para kandidat. Sikap kritis ini dapat diwujudkan dalam bentuk tindakkan menolak politik uang, mengawasi dana kampanye, melaporkan segala pelanggaran hukum baik administratif dan pidana para kandidat.

Untuk menumbuhkan sikap kritis ini, diperlukannya edukasi politik (proses peyadaran) secara mendalam yang dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satu pihak yang diwajibkan memberikan edukasi politik adalah KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Edukasi diberikan terkait segala hal yang bersentuhan langsung dengan suasana pemilihan dan implikasinya. Bawaslu-Bawasda, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilukada pun harusnya melakukan pengawasan investigatif tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

Peran Universitas
Memperbaiki mutu demokrasi lokal diperlukan segala upaya konstruktif dari semua pihak. Untuk itu, ada baiknya pula lembaga perguruan tinggi (universitas) mengisi lini peran yang berkaitan pada edukasi. Perguruan tinggi dapat saja melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di daerah-daerah. Salah satu strategi itu misalkan, program-program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan perguruan tinggi di Sumatera Barat, dalam rangka menjalankan pengabdian pada masyarakat (Tri Dharma) sebaiknya mengarahkan mahasiswa-mahasiswa melakukan upaya edukasi penyadaran pada masyarakat. Seperti program KKN (Kuliah Kerja Nyata), agenda tahunan universitas ini dapat saja diprakarsai secara kreatif untuk lebih meningkatkan mutu dan kualitas masyarakat di daerah-daerah menyangkut hak dan kewajiban dalam membangun tatanan pemerintahan yang bersih.

Kalau sudah begitu, seorang petani di pelosok nagari yang tidak mengerti apa itu demokrasi selama ini (namun tanpa sadar menjalani kehidupan prosedural demokasi), mungkin akan menjadi sadar betapa pentingnya makna Pemilkada bagi tujuan inti demokrasi, utamanya bagi pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat daerah.

Kalaulah semua sudah pada jalurnya, tentu saja Pilkada tidak akan lagi menjadi momok bagi kembang biak korupsi politik dan pelanggaran HAM. Sebaliknya, menjadi perayaan kemanusiaan. Semoga! (*)

Sumber: http://www.m.padek.co/detail.php?news=34582
Share: