Wednesday, January 27, 2021

HIDUP

 Dulu seorang sastrawan pernah berkata "Hidup itu mudah, hanya tafsirannya lah yang sulit"

Namun setelah ku jalani seperempat abad hidupku.

Ternyata yang bikin hidup itu sulit itu, bukan lah sekedar tafsiran.

Ku pahami, manusia itu makhluk sosial. 

Ku pahami juga cara menjalanksan kehidupan sosial itu dengan komunikasi.

Dan pada akhirnya ku simpulkan sendiri. 

Hidup itu sulit karena kita layaknya makhluk sosial.

Hal yang bikin hidup itu sulit adalah analisis dan persepsi manusia lainnya.

Namun layaknya kita sebagai manusia, hidup itu tetap harus kau jalani.

Tidak peduli seberapa tengiknya kehidupanmu.

Tidak peduli juga seberapa tak terduganya kehidupanmu.

Tetap itu semua harus kau jalani.

Kecuali kau memilih cara yang paling berani dan terkesan bodoh. 

Share:

MEMAHAMIMU!

Apa yang kamu kejar dalam hidupmu?

Karir, Uang, Masa Deapan ?

Aku memahami itu semua.

Ku pahami dirimu wanita mandiri dan ambisius yang sedang menggapai masa depan.

Ku pahami juga, merajut masa depan tidaklah mudah dan butuh banyak pengorbanan.

Namun setidaknya, bisakah kamu mengorbankan sedikit waktumu untuk menuulis cerita tentang kita? 

Share:

Wednesday, April 12, 2017

Cinta Dalam Legenda

Di penghujung sore. Diatas gedung berlantai dua, dihembuskannya sebatang rokok, sambil melihat kemilauan emas mentari yang tampak hilang secara perlahan dalam dentingan waktu.

Dalam pandangannya menatap langit, dilihat kebebasan langit yang membentang di seluruh penghujung bumi dan diselimuti oleh awan yang kian pergi ke sana kemari. Awan tersebut seolah seperti makhluk yang paling bahagia di muka bumi, tak di kekang oleh norma dan dogma. Kemanapun dia pergi bebas semaunya.

Sembari menatap langit, si pria muda tersebut pun memikirkan tentang dirinya. Tentang kehidupannya yang di penjara semu oleh semua kata yang lalu ditafsirkan melalui berbagai makna. Kata tersebut pun mampu mengendalikan takdir.

Takdir-takdir yang akan mengikat ceritanya dalam kisah kememasan di dalam benang merah. Pria tersebut meyakini akan benang merah yang terikat pada dirinya. Benang tersebut di ikat oleh suatu rasa dan cinta yang mendalam. Cinta yang mampu mengoyak oyak tembok takdir sekalipun.

Berawal  nun jauh di pelosok sana. Di batasi oleh dua pulau di negri seribu pulau. Pemuda tersebut dengan kesehariannya menyelami dunia maya, tak sengaja menemukan sosok gadis cantik akan hatinya. Walaupun tak tau siapa dara dipandanginya, dia meyakni dalam dirinya bahwa dara tersebut manusia yang sangat luar biasa.

Awalnya pria tersebut berdentak kagum akan dara yang bak bagai bidadari surga tersebut.

Dia heran dan bertanya dalam hidupnya."kenapa ada sosok dara seperti ini?". Dan pria tersebut menjawab dalam pikirannya "Mungkin ini yang disebut  dengan  karunia Tuhan, menciptakan sosok yang sangat luar biasa. selalu berjuang dalam menolak penindasan. Inilah karunia yang terindah mu Tuhan".

Hari -hari si pria tersebut di isi dengan pemikiran - pemikiran perjuangan kaum tertindas. Selain memikirkan, dia juga ikut berjuang  dalam membela hak kaum tersebut. Di saat lelah dalam perjuangan, pria tersebut mencoba rehat dan memikirkan sosok dara tersebut.

Disaat itu pulalah pria tersebut mencapai keterangan kembali. Hari demi hari dia lalui, namun rasa kagum tak mau berhenti sebatas kagum. Rasa - rasa tersebut beranjak ke level suka. Walaupun awalnya hanya sekedar suka. Namun seiring berjalan waktu, merambah ke ranah cinta.
Kekacau dalam pikiran pria tersebutpun terjadi. Dalam pikirannya selalu bertanya "apakah aku harus selalu begini, mencintai tapi tak pernah menggapai. Bagaikan langit dan dataran yang jauh terpisah, saling melengkapi, namun tak bisa bersatu?", Tanya pria tersebut kedalam hatinya.

Waktupun terus berdetak, pikirannya selalu dibuahi oleh si dara nan cantik jelita tersebut. Dia tak mampu menahan pikiran tersebut. Di tengah kelelahannya, diselaminya dunia maya. Selam sambil menyelam, di dengarnya kabar suka pelipur duka.

Dalam kabar tersebut dijelaskan bahwa akan adanya suatu pelatihan, tak sekedar pelatihan, pelatihan tersebut sekaligus sebagai ajang kaderisasi lembaga tersebut. Namun dalam pikiran pria tersebut bukanlah sebuah pekerjaan maupun pelatihan yang mengentaskan duka.

Di tempat pelatihan tersebutlah si dara yang selalu menghantui pikirannya bekerja. Diputuskan hal besar dalam hidupnya. Menyeberangi pulau ke pulau lain. Konon pulau yang dikunjunginya adalah pusat dari negeri seribu pulau. Banyak orang berbondong-bondong ke pulau tersebut untuk mengadu takdir. Ada yang susah, hingga sampai disebut warga buangan oleh rezimnya. Ada pula yang senang hingga di puja - puja oleh kekuasaan.

Apapun bisa terjadi di pulau tersebut. Setiap orang selalu berjuang meraih mimpi-mimpi dengan cara tersendiri. Begitu juga si pria tersebut.

Dalam pikirannya pria tersebut bermimpi ingin bertemu dengan sosok dara tersebut.

Share:

Sunday, October 23, 2016

Selain PHK Sepihak, PT. Orson Indonesia Diduga Lakukan Banyak Pelanggaran Lain


14 buruh dari Serikat Buruh Multi Sektor-Indonesia (SBMSI) PT. Orson Indonesia kembali melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan keadilan melalui perundingan bipartit, Kamis (06/10) di PT. Orson Indonesia. Upaya ini ditempuh setelah SBSMI melaporkan PT. Orson Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beberapa bulan lalu karena memutus hubungan kerja 16 buruhnya secara sepihak. Didampingi oleh Gading Yonggar Ditya dan Harry Ashari, Pengacara Publik LBH Jakarta, ke 14 buruh tersebut melakukan perundingan bipartit meski perundingan ini juga belum menghasilkan titik temu.

Perjuangan para buruh tersebut bermula ketika manajemen PT. Orson Indonesia memutus hubungan kerja 16 orang buruh dari Serikat Buruh Multi Sektor-Indonesia secara bergilir. Hubungan kerja ke 16 buruh PT. Orson Indonesia tersebut diputus dengan alasan efisiensi perusahaan. Dikemudian hari, alasan tersebut bertolak belakang dengan surat Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor 4129/-1836 tertanggal 29 agustus 2016. Terungkap, bahwa PT.Orson Indonesia hingga sekarang masih aktif.

Nikson Juventus Simalango, Ketua SBMSI PT.Orson Indonesia, mengatakan peristiwa PHK secara bergilir terjadi ketika kami mengirimkan surat pemberitahuan pembentukan serikat kepada PT. Orson Indonesia. Setelah itu, 16 orang buruh yang merupakan anggota maupun pengurus dari serikat dipanggil untuk menghadap pihak manajemen perusahaan.

Tidak tahu mengapa, kami langsung diberi surat PHK,” cerita Nikson.
Lebih lanjut, Gunawan selaku sekretaris SBMI menjelaskan akibat tindakkan dari PT. Orson Indonesia ini membuat banyak rekannya mengalami kesulitan menjalani hidup. Gunawan menjelaskan, dari 16 orang pekerja yang di PHK, 14 orangnya di PHK dengan alasan efisiensi perusahaan, 2 orang pekerja lainnya, di PHK karena mangkir. Padahal, satu diantara dua orang tersebut sedang sakit dan itu bisa dibuktikan dari surat keterangan dokter. Sementara untuk 1 orang lagi, ia di PHK karena memperjuangkan hak rekannya yang di PHK karena sakit.

Untuk itu, kami berharap agar hak-hak kami yang telah direnggut oleh pihak perusahaan harus dikembalikan,” tegas Gunawan.

Sementara Gading Yonggar Ditya mengatakan sebagian dari pekerja yang di PHK menghabiskan masa hidupnya lebih dari 3 tahun di perusahaan. Sebagian lagi dikontrak tanpa adanya perjanjian kerja.
Ada indikasi bahwa PT. Orson ingin lepas tangan dan tidak ingin mematuhi UU dengan mem-PHK para buruh tersebut,” kata Gading.

Jadi Berdasarkan Pasal 57 jo. 59 Undang-Undang No 13 Tahun 2003, pekerja yang di PHK tersebut diangkat sebagai karyawan tetap, bukan justru di PHK,” tambahnya.
PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Orson Indonesia dianggap tidak berdasar oleh ke 16 buruh tersebut. Menurut mereka PHK ini dilakukan tanpa adanya perundingan. Selain itu, alasan efisiensi yang didalilkan oleh pihak perusahaan dianggap mengada-ada. Dalil PT. Orson Indonesia bertentangan dengan Pasal 164 ayat (3) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 19/PUU-IX/2011 yang dengan tegas menyatakan pengusaha dapat mem-PHK karyawannya dengan alasan efisiensi ketika perusahaan tutup permanen. Namun, hingga sekarang PT. Orson masih tetap beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Orson Indonesia memberikan keterangannya. Menurutnya, PHK yang mereka lakukan tertuang dalam risalah perundingan bipartit pertama tertanggal 29 September 2016. Diwakili oleh Taha Haji Musa, diungkapkan bahwa PT. Orson Indonesia dalam mem-PHK karyawan sudah sah secara hukum karena sesuai dengan Perjanjian Bersama dengan Serikat Buruh Aneka Industri Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI-FBTPI) PT. Orson Indonesia dan Peraturan Perusahaan.
Perusahaan mengambil keputusan ini karena menurut perusahaan ini aman. Dimana berdasarkan peraturan perusahaan dan perjanjian bersama dengan serikat buruh (SBAI-FBTPI), mengamanatkan untuk merampingkan manjemen demi perusahaan,” kata Taha, pada Bipartit kedua, di Ruang Meeting PT. Orson Indonesia, pada 6 Oktober 2016.

Banyak Pelanggaran
Menanggapi keterangan PT. Orson Indonesia, Harry Ashari, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta, menyanggah pernyataan PT. Orson Indonesia. Menurut Harry PHK yang dilakukan PT. Orson Indonesia belum sah secara hukum, dan Harry pun meminta PT. Orson Indonesia untuk menghormati peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bersama Gading Yonggar, Harry menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak PT. Orson Indonesia. Tindakkan PT. Orson Indonesia diduga mengandung beberapa pelanggaran. Pertama, adanya dugaan tindak pidana union busting.

Untuk tindakkan union busting telah kami laporkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/4584/IX/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus.,” tegas Harry. Selanjutnya, PT. Orson Indonesia juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan upah“Ada dugaan pihak perusahaan memotong secara perlahan hingga tidak membayar upah buruh yang di PHK,” kata Gading.

PT. Orson Indonesia juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Hal tersebut, menurut Gading dapat dilihat dari laporan keuangan tahunan PT. Orson Indonesia.
Tahun buku 2014 hingga 2015 yang tidak pernah tersedia dalam data base Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Bernomor 623/PDN.2/SD/8/2016 tertanggal 9 Agustus 2016,” tutupnya.

LBH Jakarta bersama-sama dengan serikat pekerja akan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Orson Indonesia sesuai dengan prosedur yang disediakan, baik prosedur melalui mekanisme nasional maupun internasional. (Harry)

Sumber: http://www.bantuanhukum.or.id/web/selain-phk-sepihak-pt-orson-indonesia-diduga-lakukan-banyak-pelanggaran-lain/
Share:

Wednesday, July 20, 2016

MEMBANGUN NAGARI UNTUK NEGERI

Lahirnya UU Desa bagaikan angin surga yang dihembuskan kepada masyarakat Desa/Nagari. Bagaimana tidak, misi dari UU ini, membangun desa untuk menjadi mandiri dengan sifat demokratis dan saling gotong royongnya. Untuk itu desa (baca:Nagari) diberikan keleluasaan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan  prasarana dasarnya yang bisa mensejahterahkan masyarakatnya. Salah bentuk keleluasaan yang diberikan kepada desa yaitu diberikannya kewenangan untuk mengatur dan menjalankan pembangunannya sendiri. Dalam mencapai tujuan itu desa diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola asetnya sendiri dan diberikan anggaraan yang dialokasikan khusus untuk membangun desa.

Kemandirian desa ini akan membangun perekonomian Indonesia, setidaknya akan memberi kontribusi 0,5 persen terhadap pertumbuhan ekonomi atau mengurangi kesenjangan ekonomi, yaitu menurunkan 0,01 rasio Gini (Kompas,27/8/2015). Selain itu, dengan kemandirian desa dalam pengelolaan asetnya, desa akan mampu membuat produk lokal bersaing di kancah nasional maupun mancanegara. 

Namun gerakkan desa membangun ini ibarat angin. Datang dan lalu pergi tanpa memperhatikan implikasi dan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan dari keberadaan UU Desa. Sehingga proses pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Penyebab dari itu semua dikarenakan mandeknya pengkucuran anggaran desa pada tahap pertama. Dana desa yang dikucurkan sebesar Rp. 20,766 trilyun baru terserap 35,85 persen. 

Kesenjangan Paradigma
Kerterlambatan serapan anggaran desa disebabkan karena ada mis inefisiensi.Berdasarkan data yang dihimpun Divisi Ekosob LBH Padang hingga 11 September 2015, menunjukan untuk Provinsi Sumatera Barat sendiri, terdapat Rp. 267 miliar anggaran dana desa yang telah ditransfer ke rekening Pemerintah Kabupaten/Kota, yang ditujukan bagi 754 Nagari dan 126 Desa di Sumatera Barat. Dari total Rp. 267 miliar anggaran Dana Desa untuk Provinsi Sumatera Barat, yang dianggarkan untuk 754 Nagari dan 126 Desa, baru sebesar Rp.27 Miliar dana desa yang telah dicairkan. Dengan kata lain sisa angaran Dana Desa sebesar Rp. 240 miliar belum terserap atau teralokasi sepenuhnya ke Nagari.

Hal ini terjadi karenamekanisme dalam pencairan dana desa menggunakan sistem birokrasi yang rumit. Pencairan dana dimulai dari tingkat  Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan anggaran desa. Besaran anggaran ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk sebesar 25%, jumlah penduduk miskin sebesar 35%, luas wilayah sebsar 10%, indeks kemahalan konstruksi sebesar 30% (PP No.22 Tahun 2015). Lalu baru kementerian mencairkan dana tersebut ke rekening Pemerintah Daerah Provinsi. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi mendistribusikannya ke setiap kabupaten/kota. Hingga akhirnya Kabupaten/Kota memberikan dana tersebut ke setiap pelosok Nagari.

Tidak sampai disitu, Pemerintah Pusat juga memberikan persyaratan fiksi bagi setiap setiap Nagari untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNA) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMN). Persyaratan fiksi ini terjadi ketika tidak adanya panduan khusus dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Nagari dalam penyusunan APBNA dan RPJMN. Sehingga menimbulkan ketakutan dari Pemerintah Nagari karena tidak adanya jaminan kepastian hukum.
Hal inilah yang membuat kepanikan di beberapa Nagari temuan penulis, ketika melakukan “Pendidikan tentang antikorupsi berbasis Nagari” di sebelas Nagari Sumatera Barat  yaitu Nagari Batu Banyak, Nagari Sulit Air, Nagari Parit Malintang, Nagari Sicincin, Nagari Batu Bajanjang, Nagari Bungus, Nagari Limau Lungo, Nagari Bukik Sileh, Nagari Kapalo Hilalang, Nagari Pasa Malintang, dan Nagari Ringan-ringan.

Dalam beberapa kasus, masyarakat dan beserta perangkat Nagari antipati terhadap keberadaan UU Desa. Dari sisi perangkat Nagari, Wali Nagari tidak bisa menggunakan anggaran desa untuk kesejahteraan masyrakat karena tidak adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang diberikan Pemeritnah Pusat. Sehinnga dokumen yang dibutuhkan dalam syarat pencairan dana desa terbendung pada perangkat Nagari. Implikasi dari itu, adanya paradigma buruk dari masyarakat terhadap Wali Nagari. Dari sisi masyarakat, masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menikmati pembangunan secara merata, karena tidak berjalannya anggaran desa yang didasarkan atas ketakutan Wali Nagari untuk memanfaatkan dana desa.

Sementara itu, pada kasus lainnya masyarakat dan beserta perangkat Nagari tidak mengetahui adanya pencairan dana yang dialokasikan khusus untuk pembanguna desa. Sehingga tidak tahu menahu harus berbuat apa dengan adanya anggaran tersebut.

Penyebab dari ketidaktahuan itu karena minimnya sosialisasi UU Desa. Adapun sosialisasi yang dilakukan hanya melalui tingkat elit nagari. Namun tidak membumi kepada masyarakat sebagai penggerak utama pembangunan Nagari. Disamping itu, pendamping desa yang akan memandu perangkat desa untuk penyusunan dokumen – dokumen yang dibutuhkan bagi pencairan anggaran desa belum ada sama sekali.

Padahal gerakkan desa membangun ditujukan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan umum masyarakat desa dan bukan sekaedar program yang berorientasi mengahbiskan anggaran. Tetapi sikap pemerintah pusat terhadap problematika ini teribilang cuek dan menyalahkan Pemerintah Nagari.  
 
Implikasi dari ini, pertama, tidak adanya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam gerakkan desa membangun. Kedua, terjadinya penumpukkan anggaran desa di rekening Pemerintah Daerah karena belum dibentuknya RPJMDes dan APBDes oleh pemerintah Nagari, sehingga Pemerintah Daerah menahan anggaran tersebut direkeningnya. Ketiga, kehadiran anggaran desa akan dibiarkan begitu saja oleh Wali Nagari karena takut akan tersandung masalah hukum dalam mengelola anggaran Nagari. Keempat, ditundanya pencairan dana desa pada tahap berikutnya karena tidak memanfaatkan anggaran yang diberikan. Kelima, anggaran untuk Nagari akan rentan ditilap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Keenam, gerakkan desa membangun hanya sebatas proyek pemerintah yang menyia-nyiakan keuangan negara saja. Ketujuh, terjadi politisasi dana desa karena adanya penundaan anggaran, khususnya pada masa Pilkada, anggaran desa akan rentan digunakan untuk menarik simpati pemilih.

Melegowokan Diri
Sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, akar permasalahan dari terlambatnya proses pembangunan ekonomi melalui basis Nagari disebabkan karena minimnya sosialisasi dan koordinasi terkait UU desa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga berimplikasi pada mandeknya pengkucuran anggaran desa.

Melihat dari permasalahan ini seharusnya Pemerintah Pusat Melogowokan diri dari kekurangannya. Tidak dengan cara menyalahkan Pemerintah Nagari yang diwujudkan dalam bentuk penyederhanaan syarat anggaran desa. Tapi dengan cara langsung memetakan akar permasalahannya. Setelah itu Pemerintah Pusat memberikan sosialisasi dan mengkoordinasikan dengan stakeholder yang terkait langsung bagi pembangunan Nagari untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Menjalankan Fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi sebagai agent of change seharusnya sadar dengan problematika yang di alami oleh Nagari. Dengan tri dharma perguruan tinggi yang dimilikkinya para sivitas akademik tidak hanya melakukan rutinitas Kupu – Kupu (Kuliah Pulah – Kuliah Pulang ) dan sekali – sekali ceplos sana sini pada isu – isu seksi seperti korupsi, Pilkada dan pelanggaran HAM. Tetapi juga harus langsung turun ke basis masyarakat Nagari dengan cara memberikan pelatihan, pendidikan dan pemberdayaan terkait hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bagi pembanguna Nagari.

Salah satu bentuk keterlibatan Universitas pada tahap perencanaan adalah dengan cara  memberikan pelatihan penyusunan RPJMN dan APBNA kepada perangkat desa. Pada tahap pelaksanaan, universitas memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang hak – hak yang dimilikinya dari keberlangsungan pembangunan Nagari. Sedangkan , pada tahap pengawasan, universitas dapat memberikan pendidikan tentang penyusunan laporan tahunan dan mekanisme penyusunan papan pengumuman anggaran kepada perangkat Desa.

Keterlibatan perguruan tinggi ini akan mengatasi kekurangan SDA yang dimilikki Pemerintah Pusat, serta akan mempecepat proses pembangunan ekonomi daripada yang diperkirakan. 
Jikalau semuanya sudah dilakukan sesuai dengan trem-nya. Maka, kelesuan rupiah yang dipusing – pusingkan tidak perlu dipikirkan lagi. Karena adanya basis – basis Nagari yang mengatasi semua itu. Semoga! (*)

Sumber: http://www.koran.padek.co/read/detail/37855
Share:

PILKADA DAN PELANGGARAN HAM

Adakalanya Pilkada selain sebuah mekanisme penjaringan kepemimpinan daerah, juga menjadi input bagi kembang biak korupsi politik dan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia didaerah. Mengapa dan kenapa ?

Pilkada dan Pelanggaran HAM
Hal itu terjadi ketika kepemimpinan daerah dibangun dari muasal perselingkuhan. Kandidat membangun relasi intim dengan pebisnis hitam. Hubungan itu terjadi karena politisi membutuhkan modal politik untuk meraih kursi Kepala Daerah. Apalagi sudah menjadi pengetahuan umum jika Pemilukada membutuhkan dana besar untuk maju. Dana politik yang dikucurkan diikat dalam simbiosis. Seringkali apabila terpilih kepala daerah justru menunaikan ikrar menyimpangnya untuk memenuhi hajat kepentingan pebisnis hitam yang menjadi donatur politiknya. Simbiosis ini yang acapkali melahirkan praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, yang pada akhirnya berujung pada terjadinya praktik pelanggaran HAM.

Bentuknya dapat ditelusuri ketika Kepala Daerah dengan mudah mengeluarkan izin izin usaha, HGU, Izin pertambangan, izin perkebunan, bagi segelintir pengusaha hitam. Yang kadangkala, pemberian izin ini berhadapan dengan keberadaan komunitas masyarakat, khususnya hak ulayat masyarakat.
Perampasan ulayat atas nama korporatisasi merajalela. Alhasil di sana-sini konflik ulayat antar masyarakat dengan perusahaan merebak. Pada situasi ini pula pelanggaran HAM dalam bentuk yang lebih luas terjadi bersamaan. Tindakkan kekerasan, penangkapan sewenang wenang, penembakan petani, terjadi beriringan.  Pada spektrum lain, hak-hak masyarkat dibidang lain turut terampas. Mulai dari hak untuk mendapatkan air bersih, hak untuk pengakuan atas nilai – nilai budaya, hak untuk mendapatkan tempat tinggal, hak atas pangan, hak untuk dapat hidup yang layak dan berbagai hak lainnya.

Situasi inilah yang membuat Indonesia dikritik keras oleh PBB. Dalam laporan pemantauan yang dituangkan dalam Concluding Observation on the Initial Report of Indonesia, pada 19 Juni 2014 dinyatakan bahwa “ ....banyaknya terjadi pelanggaran HAM di sektor perkebunan dan pertambangan, termasuk di dalamnya hak atas mata pencarian, hak atas pangan, hak atas air bersih, hak ketenagakerjaan, hak budaya, hak untuk mendapatkan tempat hidup yang layak serta terjadinya pencemaran lingkungan di wilyah tersebut”.
Bila data dikuakkan, hal ini pun senada dengan temuan penulis. Di Sumatera Barat pelanggaran HAM pada sektor perkebunan dan pertambangan terjadi pada beberapa wilayah seperti Kabupaten Dharmasraya, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, dan Kab. Agam. Keempat wilayah tersebut, ketika penulis terlibat dalam advokasi bersama LBH Padang, masuk dalam status wilayah konflik perkebunan massif.

Peluang terjadinya dan atau malah melanggengkan pelanggaran HAM pada Pilkada Serentak nanti, semakin terbka secara lebar. Hal ini disebabkan karena Pilkada serentak tergolong baru bagi penyelenggara Pilkada. Sementara itu, dari sejarah penyelenggaraan Pilkada, upaya nyata dalam memberantas dana haram kampanye politik para kandidat, selalu mengendap seperti angin lalu saja. Praktik suap, gratifikasi masih berkelindan menghiasi wajah otonomi daerah. Sehingga Pilkada serentak, juga berpeluang menciptakan korupsi politik serenta pula. Demikian pula pelanggaran Hak-hak masyarakat. Apalagi dengan adanya UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan besar bagi Kepala Daerah dalam menerbitkan izin usaha diperbesar sesuai dengan sistem satu pintu dalam pengurusan izin.

Sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, pangkal bala semua konflik perkebunan dan pertambangan yang berujung pada terjadinya pelanggaran HAM ini disebabkan lingkaran setan korupsi politik yang terjalin antara Penguasa dan konglomerasi hitam. Dimana, lingkaran setan ini terbangun sejak Pemilukada dilaksanakan. Maka alat pemecahan persoalan ini secara fundamental berada pada masyarakat.

Sikap Kritis Masyarakat
Diperlukan sikap kritis masyarakat untuk membelah situasi ini. Yang paling rill dan aplikatif ialah masyarakat dalam memilih kandidat sejatinya harus responsif dalam menilai track record kandidat, mengawasi relasi bisnis kandidat, hingga kritis dalam menilai visi dan misi para kandidat. Sikap kritis ini dapat diwujudkan dalam bentuk tindakkan menolak politik uang, mengawasi dana kampanye, melaporkan segala pelanggaran hukum baik administratif dan pidana para kandidat.

Untuk menumbuhkan sikap kritis ini, diperlukannya edukasi politik (proses peyadaran) secara mendalam yang dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satu pihak yang diwajibkan memberikan edukasi politik adalah KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Edukasi diberikan terkait segala hal yang bersentuhan langsung dengan suasana pemilihan dan implikasinya. Bawaslu-Bawasda, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilukada pun harusnya melakukan pengawasan investigatif tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

Peran Universitas
Memperbaiki mutu demokrasi lokal diperlukan segala upaya konstruktif dari semua pihak. Untuk itu, ada baiknya pula lembaga perguruan tinggi (universitas) mengisi lini peran yang berkaitan pada edukasi. Perguruan tinggi dapat saja melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di daerah-daerah. Salah satu strategi itu misalkan, program-program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan perguruan tinggi di Sumatera Barat, dalam rangka menjalankan pengabdian pada masyarakat (Tri Dharma) sebaiknya mengarahkan mahasiswa-mahasiswa melakukan upaya edukasi penyadaran pada masyarakat. Seperti program KKN (Kuliah Kerja Nyata), agenda tahunan universitas ini dapat saja diprakarsai secara kreatif untuk lebih meningkatkan mutu dan kualitas masyarakat di daerah-daerah menyangkut hak dan kewajiban dalam membangun tatanan pemerintahan yang bersih.

Kalau sudah begitu, seorang petani di pelosok nagari yang tidak mengerti apa itu demokrasi selama ini (namun tanpa sadar menjalani kehidupan prosedural demokasi), mungkin akan menjadi sadar betapa pentingnya makna Pemilkada bagi tujuan inti demokrasi, utamanya bagi pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat daerah.

Kalaulah semua sudah pada jalurnya, tentu saja Pilkada tidak akan lagi menjadi momok bagi kembang biak korupsi politik dan pelanggaran HAM. Sebaliknya, menjadi perayaan kemanusiaan. Semoga! (*)

Sumber: http://www.m.padek.co/detail.php?news=34582
Share: