Lahirnya UU Desa bagaikan angin surga yang dihembuskan kepada
masyarakat Desa/Nagari. Bagaimana tidak, misi dari UU ini, membangun
desa untuk menjadi mandiri dengan sifat demokratis dan saling gotong
royongnya. Untuk itu desa (baca:Nagari) diberikan keleluasaan untuk
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana dasarnya yang bisa
mensejahterahkan masyarakatnya. Salah bentuk keleluasaan yang diberikan
kepada desa yaitu diberikannya kewenangan untuk mengatur dan menjalankan
pembangunannya sendiri. Dalam mencapai tujuan itu desa diberikan
kepercayaan penuh untuk mengelola asetnya sendiri dan diberikan
anggaraan yang dialokasikan khusus untuk membangun desa.
Kemandirian desa ini akan membangun perekonomian Indonesia,
setidaknya akan memberi kontribusi 0,5 persen terhadap pertumbuhan
ekonomi atau mengurangi kesenjangan ekonomi, yaitu menurunkan 0,01 rasio
Gini (Kompas,27/8/2015). Selain itu, dengan kemandirian desa dalam
pengelolaan asetnya, desa akan mampu membuat produk lokal bersaing di
kancah nasional maupun mancanegara.
Namun gerakkan desa membangun ini ibarat angin. Datang dan lalu pergi
tanpa memperhatikan implikasi dan solusi terhadap masalah yang
ditimbulkan dari keberadaan UU Desa. Sehingga proses pertumbuhan ekonomi
yang diharapkan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Penyebab dari
itu semua dikarenakan mandeknya pengkucuran anggaran desa pada tahap
pertama. Dana desa yang dikucurkan sebesar Rp. 20,766 trilyun baru
terserap 35,85 persen.
Kesenjangan Paradigma
Kerterlambatan serapan anggaran desa disebabkan karena ada mis
inefisiensi.Berdasarkan data yang dihimpun Divisi Ekosob LBH Padang
hingga 11 September 2015, menunjukan untuk Provinsi Sumatera Barat
sendiri, terdapat Rp. 267 miliar anggaran dana desa yang telah
ditransfer ke rekening Pemerintah Kabupaten/Kota, yang ditujukan bagi
754 Nagari dan 126 Desa di Sumatera Barat. Dari total Rp. 267 miliar
anggaran Dana Desa untuk Provinsi Sumatera Barat, yang dianggarkan untuk
754 Nagari dan 126 Desa, baru sebesar Rp.27 Miliar dana desa yang telah
dicairkan. Dengan kata lain sisa angaran Dana Desa sebesar Rp. 240
miliar belum terserap atau teralokasi sepenuhnya ke Nagari.
Hal ini terjadi karenamekanisme dalam pencairan dana desa menggunakan
sistem birokrasi yang rumit. Pencairan dana dimulai dari tingkat
Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan anggaran
desa. Besaran anggaran ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk sebesar
25%, jumlah penduduk miskin sebesar 35%, luas wilayah sebsar 10%, indeks
kemahalan konstruksi sebesar 30% (PP No.22 Tahun 2015). Lalu baru
kementerian mencairkan dana tersebut ke rekening Pemerintah Daerah
Provinsi. Selanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi mendistribusikannya ke
setiap kabupaten/kota. Hingga akhirnya Kabupaten/Kota memberikan dana
tersebut ke setiap pelosok Nagari.
Tidak sampai disitu, Pemerintah Pusat juga memberikan persyaratan
fiksi bagi setiap setiap Nagari untuk menyusun Anggaran Pendapatan
Belanja Nagari (APBNA) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari
(RPJMN). Persyaratan fiksi ini terjadi ketika tidak adanya panduan
khusus dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Nagari dalam penyusunan
APBNA dan RPJMN. Sehingga menimbulkan ketakutan dari Pemerintah Nagari
karena tidak adanya jaminan kepastian hukum.
Hal inilah yang membuat kepanikan di beberapa Nagari temuan penulis,
ketika melakukan “Pendidikan tentang antikorupsi berbasis Nagari” di
sebelas Nagari Sumatera Barat yaitu Nagari Batu Banyak, Nagari Sulit
Air, Nagari Parit Malintang, Nagari Sicincin, Nagari Batu Bajanjang,
Nagari Bungus, Nagari Limau Lungo, Nagari Bukik Sileh, Nagari Kapalo
Hilalang, Nagari Pasa Malintang, dan Nagari Ringan-ringan.
Dalam beberapa kasus, masyarakat dan beserta perangkat Nagari
antipati terhadap keberadaan UU Desa. Dari sisi perangkat Nagari, Wali
Nagari tidak bisa menggunakan anggaran desa untuk kesejahteraan
masyrakat karena tidak adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk
teknis (Juknis) yang diberikan Pemeritnah Pusat. Sehinnga dokumen yang
dibutuhkan dalam syarat pencairan dana desa terbendung pada perangkat
Nagari. Implikasi dari itu, adanya paradigma buruk dari masyarakat
terhadap Wali Nagari. Dari sisi masyarakat, masyarakat tidak mendapatkan
hak untuk menikmati pembangunan secara merata, karena tidak berjalannya
anggaran desa yang didasarkan atas ketakutan Wali Nagari untuk
memanfaatkan dana desa.
Sementara itu, pada kasus lainnya masyarakat dan beserta perangkat
Nagari tidak mengetahui adanya pencairan dana yang dialokasikan khusus
untuk pembanguna desa. Sehingga tidak tahu menahu harus berbuat apa
dengan adanya anggaran tersebut.
Penyebab dari ketidaktahuan itu karena minimnya sosialisasi UU Desa.
Adapun sosialisasi yang dilakukan hanya melalui tingkat elit nagari.
Namun tidak membumi kepada masyarakat sebagai penggerak utama
pembangunan Nagari. Disamping itu, pendamping desa yang akan memandu
perangkat desa untuk penyusunan dokumen – dokumen yang dibutuhkan bagi
pencairan anggaran desa belum ada sama sekali.
Padahal gerakkan desa membangun ditujukan sepenuhnya untuk
pembangunan dan kesejahteraan umum masyarakat desa dan bukan sekaedar
program yang berorientasi mengahbiskan anggaran. Tetapi sikap pemerintah
pusat terhadap problematika ini teribilang cuek dan menyalahkan
Pemerintah Nagari.
Implikasi dari ini, pertama, tidak adanya partisipasi masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam gerakkan desa membangun.
Kedua, terjadinya penumpukkan anggaran desa di rekening Pemerintah
Daerah karena belum dibentuknya RPJMDes dan APBDes oleh pemerintah
Nagari, sehingga Pemerintah Daerah menahan anggaran tersebut
direkeningnya. Ketiga, kehadiran anggaran desa akan dibiarkan begitu
saja oleh Wali Nagari karena takut akan tersandung masalah hukum dalam
mengelola anggaran Nagari. Keempat, ditundanya pencairan dana desa pada
tahap berikutnya karena tidak memanfaatkan anggaran yang diberikan.
Kelima, anggaran untuk Nagari akan rentan ditilap oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Keenam, gerakkan desa membangun hanya sebatas proyek
pemerintah yang menyia-nyiakan keuangan negara saja. Ketujuh, terjadi
politisasi dana desa karena adanya penundaan anggaran, khususnya pada
masa Pilkada, anggaran desa akan rentan digunakan untuk menarik simpati
pemilih.
Melegowokan Diri
Sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, akar
permasalahan dari terlambatnya proses pembangunan ekonomi melalui basis
Nagari disebabkan karena minimnya sosialisasi dan koordinasi terkait UU
desa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga berimplikasi pada
mandeknya pengkucuran anggaran desa.
Melihat dari permasalahan ini seharusnya Pemerintah Pusat Melogowokan
diri dari kekurangannya. Tidak dengan cara menyalahkan Pemerintah
Nagari yang diwujudkan dalam bentuk penyederhanaan syarat anggaran desa.
Tapi dengan cara langsung memetakan akar permasalahannya. Setelah itu
Pemerintah Pusat memberikan sosialisasi dan mengkoordinasikan dengan
stakeholder yang terkait langsung bagi pembangunan Nagari untuk
memecahkan permasalahan tersebut.
Menjalankan Fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi sebagai agent of change seharusnya sadar dengan
problematika yang di alami oleh Nagari. Dengan tri dharma perguruan
tinggi yang dimilikkinya para sivitas akademik tidak hanya melakukan
rutinitas Kupu – Kupu (Kuliah Pulah – Kuliah Pulang ) dan sekali –
sekali ceplos sana sini pada isu – isu seksi seperti korupsi, Pilkada
dan pelanggaran HAM. Tetapi juga harus langsung turun ke basis
masyarakat Nagari dengan cara memberikan pelatihan, pendidikan dan
pemberdayaan terkait hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bagi
pembanguna Nagari.
Salah satu bentuk keterlibatan Universitas pada tahap perencanaan
adalah dengan cara memberikan pelatihan penyusunan RPJMN dan APBNA
kepada perangkat desa. Pada tahap pelaksanaan, universitas memberikan
penyadaran kepada masyarakat tentang hak – hak yang dimilikinya dari
keberlangsungan pembangunan Nagari. Sedangkan , pada tahap pengawasan,
universitas dapat memberikan pendidikan tentang penyusunan laporan
tahunan dan mekanisme penyusunan papan pengumuman anggaran kepada
perangkat Desa.
Keterlibatan perguruan tinggi ini akan mengatasi kekurangan SDA yang
dimilikki Pemerintah Pusat, serta akan mempecepat proses pembangunan
ekonomi daripada yang diperkirakan.
Jikalau semuanya sudah dilakukan sesuai dengan trem-nya. Maka,
kelesuan rupiah yang dipusing – pusingkan tidak perlu dipikirkan lagi.
Karena adanya basis – basis Nagari yang mengatasi semua itu. Semoga! (*)
Sumber: http://www.koran.padek.co/read/detail/37855