14 buruh dari Serikat Buruh Multi Sektor-Indonesia (SBMSI) PT. Orson
Indonesia kembali melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan keadilan
melalui perundingan bipartit, Kamis (06/10) di PT. Orson
Indonesia. Upaya ini ditempuh setelah SBSMI melaporkan PT. Orson
Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara,
Polda Metro Jaya, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beberapa bulan
lalu karena memutus hubungan kerja 16 buruhnya secara sepihak.
Didampingi oleh Gading Yonggar Ditya dan Harry Ashari, Pengacara Publik
LBH Jakarta, ke 14 buruh tersebut melakukan perundingan bipartit meski perundingan ini juga belum menghasilkan titik temu.
Perjuangan para buruh tersebut bermula ketika manajemen PT. Orson
Indonesia memutus hubungan kerja 16 orang buruh dari Serikat Buruh Multi
Sektor-Indonesia secara bergilir. Hubungan kerja ke 16 buruh PT. Orson
Indonesia tersebut diputus dengan alasan efisiensi perusahaan.
Dikemudian hari, alasan tersebut bertolak belakang dengan surat Suku
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Utara Nomor 4129/-1836
tertanggal 29 agustus 2016. Terungkap, bahwa PT.Orson Indonesia hingga
sekarang masih aktif.
Nikson Juventus Simalango, Ketua SBMSI PT.Orson Indonesia, mengatakan
peristiwa PHK secara bergilir terjadi ketika kami mengirimkan surat
pemberitahuan pembentukan serikat kepada PT. Orson Indonesia. Setelah
itu, 16 orang buruh yang merupakan anggota maupun pengurus dari serikat
dipanggil untuk menghadap pihak manajemen perusahaan.
“Tidak tahu mengapa, kami langsung diberi surat PHK,” cerita Nikson.
Lebih lanjut, Gunawan selaku sekretaris SBMI menjelaskan akibat
tindakkan dari PT. Orson Indonesia ini membuat banyak rekannya mengalami
kesulitan menjalani hidup. Gunawan menjelaskan, dari 16 orang pekerja
yang di PHK, 14 orangnya di PHK dengan alasan efisiensi perusahaan, 2
orang pekerja lainnya, di PHK karena mangkir. Padahal, satu diantara dua
orang tersebut sedang sakit dan itu bisa dibuktikan dari surat
keterangan dokter. Sementara untuk 1 orang lagi, ia di PHK karena
memperjuangkan hak rekannya yang di PHK karena sakit.
“Untuk itu, kami berharap agar hak-hak kami yang telah direnggut oleh pihak perusahaan harus dikembalikan,” tegas Gunawan.
Sementara Gading Yonggar Ditya mengatakan sebagian dari pekerja yang
di PHK menghabiskan masa hidupnya lebih dari 3 tahun di perusahaan.
Sebagian lagi dikontrak tanpa adanya perjanjian kerja.
“Ada indikasi bahwa PT. Orson ingin lepas tangan dan tidak ingin mematuhi UU dengan mem-PHK para buruh tersebut,” kata Gading.
“Jadi Berdasarkan Pasal 57 jo. 59 Undang-Undang No 13 Tahun 2003,
pekerja yang di PHK tersebut diangkat sebagai karyawan tetap, bukan
justru di PHK,” tambahnya.
PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Orson Indonesia dianggap tidak
berdasar oleh ke 16 buruh tersebut. Menurut mereka PHK ini dilakukan
tanpa adanya perundingan. Selain itu, alasan efisiensi yang didalilkan
oleh pihak perusahaan dianggap mengada-ada. Dalil PT. Orson Indonesia
bertentangan dengan Pasal 164 ayat (3) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 19/PUU-IX/2011 yang dengan tegas menyatakan pengusaha dapat
mem-PHK karyawannya dengan alasan efisiensi ketika perusahaan tutup
permanen. Namun, hingga sekarang PT. Orson masih tetap beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Orson Indonesia memberikan
keterangannya. Menurutnya, PHK yang mereka lakukan tertuang dalam
risalah perundingan bipartit pertama tertanggal 29 September
2016. Diwakili oleh Taha Haji Musa, diungkapkan bahwa PT. Orson
Indonesia dalam mem-PHK karyawan sudah sah secara hukum karena sesuai
dengan Perjanjian Bersama dengan Serikat Buruh Aneka Industri Federasi
Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI-FBTPI) PT. Orson Indonesia
dan Peraturan Perusahaan.
“Perusahaan mengambil keputusan ini karena menurut perusahaan ini
aman. Dimana berdasarkan peraturan perusahaan dan perjanjian bersama
dengan serikat buruh (SBAI-FBTPI), mengamanatkan untuk merampingkan
manjemen demi perusahaan,” kata Taha, pada Bipartit kedua, di Ruang Meeting PT. Orson Indonesia, pada 6 Oktober 2016.
Banyak Pelanggaran
Menanggapi keterangan PT. Orson Indonesia, Harry Ashari, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta, menyanggah pernyataan PT. Orson Indonesia. Menurut Harry PHK yang dilakukan PT. Orson Indonesia belum sah secara hukum, dan Harry pun meminta PT. Orson Indonesia untuk menghormati peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi keterangan PT. Orson Indonesia, Harry Ashari, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta, menyanggah pernyataan PT. Orson Indonesia. Menurut Harry PHK yang dilakukan PT. Orson Indonesia belum sah secara hukum, dan Harry pun meminta PT. Orson Indonesia untuk menghormati peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bersama Gading Yonggar, Harry menjelaskan beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh pihak PT. Orson Indonesia. Tindakkan PT. Orson
Indonesia diduga mengandung beberapa pelanggaran. Pertama, adanya dugaan
tindak pidana union busting.
“Untuk tindakkan union busting telah kami laporkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/4584/IX/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus.,” tegas Harry. Selanjutnya, PT. Orson Indonesia juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan upah“Ada dugaan pihak perusahaan memotong secara perlahan hingga tidak membayar upah buruh yang di PHK,” kata Gading.
PT. Orson Indonesia juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan
pajak. Hal tersebut, menurut Gading dapat dilihat dari laporan keuangan
tahunan PT. Orson Indonesia.
“Tahun buku 2014 hingga 2015 yang tidak pernah tersedia dalam
data base Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, sebagaimana yang
dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Bernomor 623/PDN.2/SD/8/2016 tertanggal 9 Agustus 2016,” tutupnya.
LBH Jakarta bersama-sama dengan serikat pekerja akan memproses
pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Orson Indonesia sesuai dengan
prosedur yang disediakan, baik prosedur melalui mekanisme nasional
maupun internasional. (Harry)
Sumber: http://www.bantuanhukum.or.id/web/selain-phk-sepihak-pt-orson-indonesia-diduga-lakukan-banyak-pelanggaran-lain/
Sumber: http://www.bantuanhukum.or.id/web/selain-phk-sepihak-pt-orson-indonesia-diduga-lakukan-banyak-pelanggaran-lain/

0 comments:
Post a Comment