Adakalanya Pilkada selain sebuah mekanisme penjaringan kepemimpinan
daerah, juga menjadi input bagi kembang biak korupsi politik dan
terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia didaerah. Mengapa dan kenapa ?
Pilkada dan Pelanggaran HAM
Hal itu terjadi ketika kepemimpinan daerah dibangun dari muasal
perselingkuhan. Kandidat membangun relasi intim dengan pebisnis hitam.
Hubungan itu terjadi karena politisi membutuhkan modal politik untuk
meraih kursi Kepala Daerah. Apalagi sudah menjadi pengetahuan umum jika
Pemilukada membutuhkan dana besar untuk maju. Dana politik yang
dikucurkan diikat dalam simbiosis. Seringkali apabila terpilih kepala
daerah justru menunaikan ikrar menyimpangnya untuk memenuhi hajat
kepentingan pebisnis hitam yang menjadi donatur politiknya. Simbiosis
ini yang acapkali melahirkan praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi,
yang pada akhirnya berujung pada terjadinya praktik pelanggaran HAM.
Bentuknya dapat ditelusuri ketika Kepala Daerah dengan mudah
mengeluarkan izin izin usaha, HGU, Izin pertambangan, izin perkebunan,
bagi segelintir pengusaha hitam. Yang kadangkala, pemberian izin ini
berhadapan dengan keberadaan komunitas masyarakat, khususnya hak ulayat
masyarakat.
Perampasan ulayat atas nama korporatisasi merajalela. Alhasil di
sana-sini konflik ulayat antar masyarakat dengan perusahaan merebak.
Pada situasi ini pula pelanggaran HAM dalam bentuk yang lebih luas
terjadi bersamaan. Tindakkan kekerasan, penangkapan sewenang wenang,
penembakan petani, terjadi beriringan. Pada spektrum lain, hak-hak
masyarkat dibidang lain turut terampas. Mulai dari hak untuk mendapatkan
air bersih, hak untuk pengakuan atas nilai – nilai budaya, hak untuk
mendapatkan tempat tinggal, hak atas pangan, hak untuk dapat hidup yang
layak dan berbagai hak lainnya.
Situasi inilah yang membuat Indonesia dikritik keras oleh PBB. Dalam
laporan pemantauan yang dituangkan dalam Concluding Observation on the
Initial Report of Indonesia, pada 19 Juni 2014 dinyatakan bahwa “
....banyaknya terjadi pelanggaran HAM di sektor perkebunan dan
pertambangan, termasuk di dalamnya hak atas mata pencarian, hak atas
pangan, hak atas air bersih, hak ketenagakerjaan, hak budaya, hak untuk
mendapatkan tempat hidup yang layak serta terjadinya pencemaran
lingkungan di wilyah tersebut”.
Bila data dikuakkan, hal ini pun senada dengan temuan penulis. Di
Sumatera Barat pelanggaran HAM pada sektor perkebunan dan pertambangan
terjadi pada beberapa wilayah seperti Kabupaten Dharmasraya, Pasaman
Barat, Pesisir Selatan, dan Kab. Agam. Keempat wilayah tersebut, ketika
penulis terlibat dalam advokasi bersama LBH Padang, masuk dalam status
wilayah konflik perkebunan massif.
Peluang terjadinya dan atau malah melanggengkan pelanggaran HAM pada
Pilkada Serentak nanti, semakin terbka secara lebar. Hal ini disebabkan
karena Pilkada serentak tergolong baru bagi penyelenggara Pilkada.
Sementara itu, dari sejarah penyelenggaraan Pilkada, upaya nyata dalam
memberantas dana haram kampanye politik para kandidat, selalu mengendap
seperti angin lalu saja. Praktik suap, gratifikasi masih berkelindan
menghiasi wajah otonomi daerah. Sehingga Pilkada serentak, juga
berpeluang menciptakan korupsi politik serenta pula. Demikian pula
pelanggaran Hak-hak masyarakat. Apalagi dengan adanya UU No.23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan besar bagi
Kepala Daerah dalam menerbitkan izin usaha diperbesar sesuai dengan
sistem satu pintu dalam pengurusan izin.
Sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, pangkal bala
semua konflik perkebunan dan pertambangan yang berujung pada terjadinya
pelanggaran HAM ini disebabkan lingkaran setan korupsi politik yang
terjalin antara Penguasa dan konglomerasi hitam. Dimana, lingkaran setan
ini terbangun sejak Pemilukada dilaksanakan. Maka alat pemecahan
persoalan ini secara fundamental berada pada masyarakat.
Sikap Kritis Masyarakat
Diperlukan sikap kritis masyarakat untuk membelah situasi ini. Yang
paling rill dan aplikatif ialah masyarakat dalam memilih kandidat
sejatinya harus responsif dalam menilai track record kandidat, mengawasi
relasi bisnis kandidat, hingga kritis dalam menilai visi dan misi para
kandidat. Sikap kritis ini dapat diwujudkan dalam bentuk tindakkan
menolak politik uang, mengawasi dana kampanye, melaporkan segala
pelanggaran hukum baik administratif dan pidana para kandidat.
Untuk menumbuhkan sikap kritis ini, diperlukannya edukasi politik
(proses peyadaran) secara mendalam yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Salah satu pihak yang diwajibkan memberikan edukasi politik adalah KPU
sebagai penyelenggara Pilkada. Edukasi diberikan terkait segala hal yang
bersentuhan langsung dengan suasana pemilihan dan implikasinya.
Bawaslu-Bawasda, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilukada pun
harusnya melakukan pengawasan investigatif tanpa harus menunggu laporan
masyarakat.
Peran Universitas
Memperbaiki mutu demokrasi lokal diperlukan segala upaya konstruktif
dari semua pihak. Untuk itu, ada baiknya pula lembaga perguruan tinggi
(universitas) mengisi lini peran yang berkaitan pada edukasi. Perguruan
tinggi dapat saja melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di
daerah-daerah. Salah satu strategi itu misalkan, program-program
pemberdayaan masyarakat yang dilakukan perguruan tinggi di Sumatera
Barat, dalam rangka menjalankan pengabdian pada masyarakat (Tri Dharma)
sebaiknya mengarahkan mahasiswa-mahasiswa melakukan upaya edukasi
penyadaran pada masyarakat. Seperti program KKN (Kuliah Kerja Nyata),
agenda tahunan universitas ini dapat saja diprakarsai secara kreatif
untuk lebih meningkatkan mutu dan kualitas masyarakat di daerah-daerah
menyangkut hak dan kewajiban dalam membangun tatanan pemerintahan yang
bersih.
Kalau sudah begitu, seorang petani di pelosok nagari yang tidak
mengerti apa itu demokrasi selama ini (namun tanpa sadar menjalani
kehidupan prosedural demokasi), mungkin akan menjadi sadar betapa
pentingnya makna Pemilkada bagi tujuan inti demokrasi, utamanya bagi
pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat daerah.
Kalaulah semua sudah pada jalurnya, tentu saja Pilkada tidak akan
lagi menjadi momok bagi kembang biak korupsi politik dan pelanggaran
HAM. Sebaliknya, menjadi perayaan kemanusiaan. Semoga! (*)
Sumber: http://www.m.padek.co/detail.php?news=34582
Do you understand there's a 12 word phrase you can tell your crush... that will induce deep emotions of love and instinctual attractiveness to you buried inside his chest?
ReplyDeleteBecause hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, admire and guard you with his entire heart...
====> 12 Words Will Fuel A Man's Love Response
This impulse is so hardwired into a man's genetics that it will make him try better than before to take care of you.
Matter of fact, triggering this all-powerful impulse is absolutely essential to having the best ever relationship with your man that the second you send your man one of these "Secret Signals"...
...You'll immediately find him expose his soul and heart to you in a way he's never expressed before and he will recognize you as the only woman in the world who has ever truly understood him.